VISI DAN MISI
3.1 VISI;
Visi adalah serangkaian kata yang menunjukkan inpian, cita-cita atau nilai dari sebuah keinginan sekelompok orang atau secara pribadi dengan pandangan yang jauh ke masa depan demi mencapai sebuah tujuan yang di inginkan. Oleh karena itu Pemerintah Desa selaku penyelenggara Pemerintahan Desa wajib merumuskan visi dan Misi selama masa jabatan 8 (Delapan) tahun.
Adapun Visi Kepala Desa Leppangeng Periode tahun 2023 -2031 adalah sbb:
“ Bersama semua Komponen Masyarakat membangun dan mengembangkan potensi Desa Leppangeng menuju Desa yang Aman ,sehat,sejahtera dan mandiri“
3.2. MISI;
Misi adalah suatu pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan dalam usaha mewujudkan suatu visi yang telah dibuat. Oleh karena itu dalam rangka mencapai Visi yang telah di rumuskan, maka visi dapat di wujudkan dalam beberapa misi untuk melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagai berikut: